Reklamasi pasca tambang merupakan kewajiban perusahaan pertambangan / pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) sehingga mereka harus menyiapkan dana untuk hal tersebut. Selain menghutankan kembali pada area tambang di kawasan hutan, reklamasi bentuk lain lebih fleksibel karena banyak macamnya, tetapi tujuannya bisa memberi manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan. Apabila perusahaan tambang tersebut tidak melakukan reklamasi akan mendapat sanksi berat yakni denda sampai 100 miliar rupiah. Pengelolaan usaha atau kegiatan pasca reklamasi juga fleksibel sesuai kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan di atas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bisnis Export Cangkang Sawit dan Varietas Baru Bibit Unggul Sawit
Loading cangkang sawit / pks untuk export Kebutuhan bahan bakar biomasa sebagai energi terbarukan termasuk cangkang sawit semakin besar seir...
-
Sejak pakan ternak menjadi komoditas perdagangan atau produk komersial dimulai pada awal 1800an ketika alat transportasi dan penggerak alat-...
-
Aspek pasar adalah faktor penting bagi suatu produksi, tidak terkecuali wood pellet . Pengenalan terhadap karakteristik pasar yang baik, j...
-
Pembuatan proyeksi pasar akan sangat dibutuhkan bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis wood pellet khususnya para produsen wood pelle...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar