Minggu, 15 September 2024

EUDR dan Saatnya Industri Sawit Mempertimbangkan Biochar ?

Petani kecil sawit Malaysia menggarap lahan seluas sekitar 27% dari total perkebunan sawitnya atau ekuivalen 1,54 juta hektar sedangkan di Indonesia mencapai 41% atau ekuivalen 6,72 juta hektar. Malaysia memilih peningkatan yield atau produktivitas TBS sebagai upaya meningkatkan produksi CPO yakni dengan sebagai binaan perusahaan-perusahaan besar dengan target peningkatan sebesar 600.000 ton/tahun tanpa penambahan luas lahan. Bagi Malaysia membuka perkebunan baru sesuatu hal yang sangat sulit bahkan mustahil apalagi dengan akan diberlakukannya mulai pada EUDR pada 30 Desember 2024 ini. Konsolidasi antar petani sawitnya diharapkan meningkatkan efisiensi sehingga pada akhirnya meningkatkan yield dan income. Luas perkebunan sawit Malaysia sekitar 5,7 juta hektar atau sekitar 1/3 luaslahan perkebunan sawit Indonesia (ssat ini mencapai sekitar 17 juta hektar). Hal tersebut juga menjadi alasan utama mengapa Malaysia memilih intensifikasi perkebunan sawitnya sedangkan di Indonesia cenderung melakukan perluasan lahan sawit, walaupun kedua negara tersebut menghadapi dua isu utama yakni peningkatan produksi dan ketahanan iklim. 

Aplikasi biochar adalah solusi untuk mengatasi dua isu penting di atas. Terkait semakin tingginya tekanan masalah lingkungan, iklim dan keberlanjutan bahkan energi terbarukan, sepertinya biochar akan semakin mendapat perhatian. Ada banyak aspek lahan dan lingkungan yang bisa diperbaiki dengan aplikasi biochar yang muaranya adalah solusi bagi dua isu utama tersebut. Bagi perkebunan kecil aplikasi biochar bisa lebih mudah dilakukan, tetapi bagi perkebunan besar yang dikelola berbagai perusahaan sawit aplikasi biochar perlu pertimbangan lebih kompleks terutama karena faktor resiko luasnya lahan kebun sawit tersebut tetapi tetap saja opsi biochar ini menarik. Penggunaan IoT (Internet of Thing) bisa digunakan monitoring perfoma biochar di lahan tersebut, untuk lebih detail bisa dibaca disini.

Upaya operasional industri sawit untuk semakin ramah lingkungan dan efisien menjadi daya dorong  dan tantangan tersendiri. Dengan besarnya keuntungan dari bisnis industri sawit ini tentu industri sawit tidak akan mengabaikan begitu saja tuntutan terkait lingkungan dan keberlanjutan ini khususnya EUDR. Produsen minyak sawit khususnya Indonesia dan Malaysia dihadapkan pada suatu pedoman baku yang diberlakukan bagi negara-negara penghasil ‘minyak makan’ (edible oil), yaitu bahwa minyak sawit yang akan diekspor harus berasal dari lahan yang sudah dihutankan (reforestasi) sebelum tahun 2020. Kalau tidak, negara produsen akan dianggap sebagai negara yang tidak memperhatikan isu deforestasi dan menghambat ekspor minyak kelapa sawit ke luar negeri.   Berbagai upaya lobi dan negosiasi Indonesia dan Malaysia sebagai dua negara produsen minyak sawit terbesar di dunia kepada Uni Eropa untuk lebih longgar dalam pemberlakuan EUDR tersebut termasuk adanya kecurigaan besar mengapa minyak rapeseed tidak diperlakukan sama seperti minyak sawit. Produksi minyak rapeseed sebagai bahan baku biofuel di Eropa mendapat proteksi dan mengabaikan dampak lingkungannya. 

Indonesia sebagai negara rayuan pulau kelapa memiliki sebuah pengalaman dari komoditas minyak kelapa di masa lalu juga bisa sebagai referensi akan hal ini. Era kejayaan kopra atau minyak kelapa ini berkisar pada dekade peralihan abad 19 ke abad 20 atau lebih pasnya antara 1870-an hingga 1950-an dan puncak kejayaannya pada tahun 1920-an. Mengapa saat ini kopra dan minyak kelapa khususnya terpuruk dan kalah bersaing dengan minyak nabati lainnya? Sejarah panjang tentang persaingan dagang adalah jawabnya. Beberapa pihak, terutama Asosiasi kedelai Amerika atau American Soybean Association (ASA) menuduh minyak kelapa sebagai minyak jahat yang mengandung kolestrol dan lemak jenuh penyumbat pembuluh darah koroner. Tuduhan tersebut tidak pernah terbukti benar, bahkan malah terbukti sebaliknya, tetapi menjadi salah satu sebab utama hancurnya perdangan kopra dan kelapa global. Kampanye dan perang minyak tropis tersebut membutuhkan waktu sekitar 30 tahun atau pada tahun 1950-an hingga akhir tahun 1980-an di Amerika Serikat dan sehingga akhirnya industri kelapa Indonesia terpuruk.

Faktor iklim berupa upaya menolak deforestasi dengan EUDR-nya dan faktor ekonomi berupa produksi minyak sawit akan menjadi perseteruan sengit tetapi cepat atau lambat pasti akan mencapai titik temu yang bisa diterima kedua belah pihak karena saling membutuhkan. Mengalihkan produk CPO ke pasar yang tidak membutuhkan persyaratan lingkungan seperti EUDR sepertinya juga belum waktunya. Lebih lanjut berupa mengatasi dua isu penting pada industri sawit yakni peningkatan produksi dan ketahanan iklim serta sejalan dengan EUDR tersebut maka biochar adalah solusi jitu. Pertanyaannya akankah biochar ini menjadi pertimbangan penting bahkan menemukan momentumnya untuk diaplikasikan di lahan perkebunan-perkebunan sawit terutama bagi Indonesia  dan Malaysia ? Dan pemberlakuan EUDR sebagai daya dorongnya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Urgensi Transisi Energi Berkeadilan

Seorang muslim dari Amerika Serikat (AS) yang juga merupakan aktivis lingkungan, Ibrahim Abdul Matin (2012), dalam bukunya Green Deen : What...