Tampilkan postingan dengan label paris agreement. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label paris agreement. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Mei 2026

Kebutuhan Biochar untuk Industri Besi dan Baja

Seiring perkembangan kesadaran tentang perubahan iklim dan pemanasan global serta target kesepakatan Paris dan Net Zero Emission (NZE) 2050 dengan dekarbonisasi, maka pemanfaatan biomasa menjadi produk-produk biocarbon semakin meningkat. Dan khususnya pada industri besi dan baja, proyeksi kebutuhannya sangat besar, sedangkan suplainya masih sangat terbatas. Hal ini mendorong sejumlah perusahaan besar melakukan investasi untuk produksi biocarbon khususnya biochar / biocoke dalam kapasitas besar. 

Produksi kapasitas besar tersebut tentu saja membutuhkan bahan baku biomasa yang berlimpah. Dan khusus di Indonesia, produksi biocoke / biochar dari PKS (palm kernel shell) atau cangkang sawit dikabarkan sudah dimulai tahun lalu. PKS tersebut dipilih karena merupakan limbah biomasa yang tersedia dalam jumlah besar yang dihasilkan dari pabrik sawit. Diperkirakan produksi PKS dan pabrik sawit di Indonesia adalah sekitar 12,5 juta ton/tahun tetapi karena sebagian PKS tersebut digunakan untuk bahan bakar boiler sehingga diperkirakan jumlah PKS yang bisa digunakan atau sisa dari bahan bakar boiler tersebut sekitar 6,25 juta ton / tahun. Dan untuk meningkatkan suplai PKS dari pabrik sawit bisa dilakukan dengan kogenerasi tandan kosong / EFB (empty fruit bunch), untuk lebih detail baca disini.

Selain dari PKS tersebut, produksi biocoke / biochar dan bahkan black pellet (torrified pellet) juga dilakukan dengan bahan baku dari kayu kebun energi. Kebun energi dengan tanaman rotasi cepat seperti kaliandra dan gliricidia sangat potensial diposisikan untuk menghasilkan bahan baku berupa kayu tersebut. Saat ini yang telah dilakukan adalah produksi wood pellet (white pellet) dari kayu kebun energi tersebut. Lebih lanjut untuk pilihan penggunaan kayu kebun energi lebih baik untuk wood pellet (white pellet) atau biocoke / biochar / charcoal lebih detail baca disini.  

Biocoke / biochar / charcoal penggunaannya untuk industri besi dan baja sebagai pengganti kokas yang berasal dari batubara pada blast furnace, sedangkan wood pellet (white pellet) dan torrified pellet (black pellet) digunakan pada pembangkit listrik baik dengan cofiring maupun fulfiring. Selain nilai kalor lebih besar (sekitar 20% dari wood pellet (white pellet)), torrefied pellet (black pellet), juga bersifat hidropobik sehingga bisa disimpan di lapangan terbuka (outdoor) seperti batubara.

Di era saat ini penggunaan arang biocoke / biochar /charcoal untuk menggantikan kokas dari batubara di blast furnace menjadi penting. Biocoke / biochar /charcoal yang berasal dari biomasa adalah material terbarukan yang berkelanjutan sebagai reduktor atau bahan bakar di blast furnace sehingga dari reaksi kimia akan memisahkan atom oksigen dari atom besi dan ini akan mengemisikan CO2. Hal ini akan mengubah bijih besi (iron ore) (Fe2O3) menjadi crude (pig) iron.

Tetapi bedanya karena sumber karbon sebagai reduktor atau bahan bakar.  blast furnace berasal dari sumber terbarukan dan berkelanjutan maka hal tersebut menjadi proses yang carbon neutral. Sedangkan apabila menggunakan kokas dari batubara karena berasal dari sumber fossil maka hal tersebut menjadi proses carbon positive. Demikian juga apabila menggunakan gas alam yang merupakan bahan bakar fossil sebagai sumber karbon untuk reduktor atau bahan bakar di blast furnace tersebut, walaupun dikatakan less carbon intensity. 

Sabtu, 26 Maret 2022

Sektor Pertambangan dan Reklamasi Pasca Tambangnya

Photo diambil dari sini
Diantara sektor pertambangan, batubara adalah produk pertambangan terbesar di Indonesia bahkan menempati peringkat ketiga untuk level dunia. Pada tahun 2021 produksi batubara tercatat 576 juta ton dan diproyeksikan hanya terjadi sedikit penurunan pada tahun 2024 yakni menjadi 570 juta ton. Batubara ini juga menjadi sumber pendapatan negara terbesar setelah minyak bumi Indonesia sudah tidak bisa mengeksport karena produksi habis untuk konsumsi dalam negeri bahkan kurang sehingga harus menjadi pengimport minyak. Tetapi dalam jangka panjang masa depan batubara suram akibat penggunaannya semakin dibatasi karena masalah iklim. Negara-negara yang meratifikasi kesepakatan Paris telah berkomitmen untuk mengurangi bahan bakar fossil khususnya batubara dengan langkah konkritnya yakni tidak membangun lagi PLTU batubara baru, cofiring dengan energi terbarukan pada PLTU batubara, mengubah menjadi PLTU batubara menjadi 100% PLTU biomasa (fulfiring) dan menutup sejumlah PLTU batubara serta menggantikan ke sumber energi terbarukan lainnya. 

Di sisi lain pasca aktivitas pertambangan tersebut ternyata juga menimbulkan banyak kerusakan lingkungan khususnya tanah atau lahan. Kerusakan tanah tersebut akan memicu terjadinya bencana alam yang membahayakan kehidupan manusia. Jangan sampai aktivitas tambangnya mengeksploitasi habis-habisan sumber daya alamnya (SDA) tetapi juga meninggalkan kerusakan alam yang tidak kalah parahnya. Tentu kondisi ini sangat buruk sekali. Kewajiban reklamasi juga belum dilakukan dengan baik, banyak bahkan yang tidak melakukannya atau hanya melakukan sekedar simbolis, pencitraan dan formalitas semata sementara tujuan reklamasi sendiri tidak tercapai. Ancaman denda 100 milyar rupiah juga diberlakukan bagi perusahaan yang mengabaikan reklamasi tersebut untuk semakin mendorong kegiatan reklamasi tersebut. 

Menurut Rizal Kasli ketua umum Perhapi (Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia) saat ini ada kendala infrastruktur dan sumber daya (biaya) pada pelaksanaan reklamasi tersebut yakni untuk perusahaan tambang menengah dan kecil, untuk lebih detail baca disini. Artinya untuk perusahaan besar dengan volume produksi tambang yang besar seharusnya tidak ada kendala, tetapi dibutuhkan penegakan aturan yang lebih tegas dan keras, begitu menurut Rizal Kasli. Apabila perusahaan-perusahaan tambang besar melakukan reklamasi dengan benar, tentu ini bagus dan menjadi contoh bagi perusahaan tambang menengah kecil, tetapi bila terjadi sebaliknya maka semakin memperparah kerusakan lingkungan. Kompensasi atau keuntungan dari usaha pertambangannya seharusnya sejalan dan sebanding dengan perbaikan tanah atau lahan pasca tambangnya (reklamasi dan rehabilitasi).

Photo diambil dari sini
Mengapa pada umumnya perusahaan-perusahaan tambang tersebut mengabaikan atau mengesampingkan reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca tambangnya? Selain aturan yang memang tidak ditegakkan secara tegas, tentu saja masalahnya adalah biaya. Perusahaan tambang harus mengeluarkan banyak biaya untuk reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca tambang tersebut, biayanya tergantung kondisi dan luas lahan . Hal tersebut tentu membebani dan mengurangi keuntungan perusahaan tambang itu sendiri sehingga menimbulkan keengganan. Sehingga kalaupun reklamasi dan rehabilitasi lahan dilakukan maka sifatnya hanya simbolis, pencitraan dan formalitas saja. Hal tersebut bisa dikatakan tidak berdampak atau mencapai tujuan reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca tambang itu sendiri. 

Padahal tujuan reklamasi dan rehabilitasi lahan tersebut salahsatunya sebagai upaya menyiapkan lahan subur untuk masa depan. Lalu bagaimana jika reklamasi tersebut ternyata bisa menjadi suatu aktivitas yang menguntungkan ? Hal ini tentu sangat menarik dan memotivasi perusahaan-perusahaan tambang tersebut. Proyek reklamasi dan rehabilitasi berbasis bioekonomi akan mampu memberikan keuntungan bagi perusahaan tambang yang melakukannya. Dengan keuntungan tersebut maka program reklamasi dan rehabilitasi lahan akan bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan, sehingga seluruh area pasca tambang bisa tersentuh. Kami sedang mengembangkan program bioekonomi untuk reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca tambang tersebut, untuk info lebih detail silahkan kontak kami di cakbentra@gmail.com

Buah Kelapa Reject (Non- Standard) untuk Produksi Bioavtur / SAF

Organisasi penerbangan sipil internasional / International Civil Aviation Organization (ICAO) telah memasukkan kelapa non-standar di dalam p...